
Mimpi basah di siang hari tidak membatalkan puasa, karena mimpi bukan merupakan kehendak orang yang tidur. Hanya saja ia diwajibkan mandi junub.
Yang membatalkan puasa adalah keluar mani dengan disengaja, baik oleh sendiri atau orang lain. Hal yang sifatnya lupa atau tidak disengaja, maka tidak akan membatalkan puasanya. Seperti lupa bahwa dia sedang berpuasa, kemudian makan minum, maka tidak membatalkan puasa bahkan Allah telah memberikan rizqi kepadanya.
Ketika ingat sedang berpuasa, maka berhenti segera. Jangan dimuntahkan apa sudah tertelan, karena akibatnya kan membatalkan puasa, kecuali mengeluarkan sisa makanan yang ada di dalam mulut.
Begitupula bersetubuh dengan istri karena lupa, walau pun terjadi berkali-kali, maka sama saj tidak membatalkan puasanya. Apabila ingat sedang berpuasa, segera hentikan.
Semoga bermanfaat...